Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 15:36 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur, Aliran Dana dan Peran ASN Mulai Terkuak

Author

Konferensi Pers KPK. (Instagram/official.kpk) (Mufida)

SULTRA - KPK resmi menahan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru bagi pengusutan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Tiga orang tersebut dianggap terlibat dalam skema aliran dana dan pengurusan anggaran proyek tersebut. Ketiganya mencakup unsur ASN daerah, pejabat kementerian, dan pihak swasta, menandakan luasnya jangkauan kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 November 2025, yaitu Yasin ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana ASN Kementerian Kesehatan, serta Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih. Ia menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup kuat.

Baca juga: Wabup Koltim Diperiksa KPK Terkait Proyek RSUD Miliaran Rupiah

Akar persoalan ini ditelusuri hingga tahun 2023, ketika Hendrik Permana diduga menawarkan jasa meloloskan Dana Alokasi Khusus untuk sejumlah daerah dengan imbalan dua persen dari nilai anggaran. Situasi memanas pada Agustus 2024 ketika Hendrik kembali berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Koltim, Ageng Dermanto, dan mengetahui usulan anggaran melonjak drastis dari sekitar Rp47 miliar menjadi lebih dari Rp170 miliar.

Pada tahap tersebut, peran Yasin mulai terkuak. Ia diduga menjadi penyedia dana awal agar pagu anggaran tidak dibatalkan. Menurut KPK, Hendrik meminta bukti komitmen berupa uang kepada Yasin, yang kemudian menyerahkan Rp50 juta. Uang itu dianggap sebagai pintu masuk dalam skema pendanaan awal.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Ungkap Modus dan Besaran Fee

Tidak berhenti di situ, Yasin juga disebut memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk mengurus desain RSUD bersama pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra. Selain itu, rangkaian transaksi antara Maret sampai Agustus 2025 menunjukkan Yasin menerima dana Rp3,3 miliar dari swasta bernama Deddy Karnady, dengan sebagian uang tersebut mengalir kembali ke Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. KPK juga mengamankan Rp977 juta dalam operasi tangkap tangan.

Sementara itu, Aswin Griksa berperan sebagai penghubung antara Ageng dan pihak swasta lain. Ia diduga menerima Rp365 juta dari total dana Rp500 juta yang diberikan Ageng dalam proses pengurusan proyek tersebut.

Dengan munculnya tiga tersangka tambahan, publik kembali diingatkan bahwa persoalan RSUD Kolaka Timur bukan sekadar kegagalan manajemen proyek, tetapi dugaan praktik korupsi yang terstruktur, dari pengurusan anggaran hingga aliran fee lintas lembaga. KPK menegaskan penyidikan masih berkembang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPK

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU