SULTRA - Operasi gabungan antara BNNP Sultra bersama unsur keamanan bandara meringkus seorang pria berinisial IR yang terbukti membawa 2.030,8 gram sabu ke wilayah Sulawesi Tenggara menggunakan rute penerbangan dari Medan via Jakarta menuju Kendari.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam (23 Oktober 2025) sekitar pukul 19.15 WITA di area kedatangan Bandara Haluoleo.
IR tiba dengan koper merek abu-abu berisi 12 paket plastik bening yang diketahui mengandung sabu. Barang bukti itu lalu ditemukan setelah petugas memantau kedatangan penumpang dan melakukan interogasi di lokasi.
Hasil penggeledahan menyebutkan bahwa sabu tersebut diperintahkan oleh seorang narapidana di Lapas Salemba bernama “Fadil” yang memberi instruksi kepada IR untuk membawa barang terlarang ini ke Kota Kendari. IR sempat diberikan uang muka sebesar Rp 3,1 juta sebagai imbalan.
Baca juga: Generasi 20–24 Tahun Menjadi Kelompok Terbanyak Pecandu Narkoba di Sultra, Kok Bisa?
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Alam Kusuma S., menyebut bahwa laporan intelijen mendapat informasi awal adanya pengiriman narkotika melalui maskapai penerbangan Super Air Jet dengan rute Medan-Jakarta-Kendari). Pengawasan kemudian diperketat bersama Avsec dan Lanud di bandara.
Kasus ini menunjukkan bahwa bandara-bandara regional, termasuk di Sultra, masih menjadi jalur potensial penyelundupan narkoba yang memanfaatkan trayek penerbangan dan transit sebagai modus. IR kini ditahan dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat jumlah sabu yang disita termasuk kategori besar.
Baca juga: Polda Sultra Gelar Penyuluhan & Tes Urine di THM Kendari, Semua Peserta Negatif Narkoba
Upaya penegakan hukum yang berhasil di bandara regional seperti ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus terus digencarkan, tidak hanya di pelabuhan laut atau jalur darat, tetapi juga melalui moda udara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BNN Sultra