Ilustrasi generasi muda pecandu narkoba. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Satuan rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2025, usia yang paling sering menjalani program pemulihan akibat adiksi narkoba berada dalam rentang 20-24 tahun. Data historis menunjukkan bahwa dalam rentang tahun 2009-2013, tingginya jumlah kasus narkoba untuk kelompok usia 20-24 tahun sudah terlihat di Sultra, misalnya di tahun 2013 kelompok usia 20-24 tahun tercatat 20 orang terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Muna, Satu Perempuan Terlibat
Kenapa generasi muda rentan terlibat? Ada beberapa faktor yang menjelaskan kerentanan generasi muda terhadap penyalahgunaan narkoba di Sultra antara lain:
Baca juga: Kasus Narkoba Gegerkan SMPN 1 Kendari, Empat Siswi Jalani Rehabilitasi
Fenomena ini akan berdampak serius pada berbagai hal, misalnya penggunaan narkoba dapat mengganggu prestasi pendidikan, merusak kesehatan fisik dan mental, bahkan memutus peluang kerja. Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting, menegaskan bahwa narkoba bukan hanya isu hukum tapi lebih jauh berkaitan dengan penurunan kualitas hidup generasi muda.
Selain itu, tantangan di Sultra termasuk jarangnya data spesifik berdasarkan usia dan kurangnya kapasitas layanan rehabilitasi di wilayah kabupaten/kota sehingga tidak semua pelaku muda mendapat akses tepat waktu. Diperlukan langkah terpadu seperti penguatan program edukasi sejak sekolah, pelibatan orang tua dan masyarakat dalam pengawasan lingkungan, serta peningkatan layanan rehabilitasi di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BNN Sultra