Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 20:56 WIB

Polisi Ciduk Karyawan yang Diduga Curi Uang dan Barang Rp15 Juta Lebih

Author

Ilustrasi swalayan. (Freepik/mrsiraphol) (Mufida)

SULTRA - Kasus dugaan pencurian yang dilakukan seorang karyawan swalayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap setelah pihak manajemen memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, terlihat karyawan berinisial MS (21) mengambil uang dari laci kasir tempatnya bekerja.

Audit internal yang dilakukan setelah temuan itu mengonfirmasi bahwa bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga sejumlah barang dagangan. Temuan tersebut sesuai dengan pengakuan MS yang mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap selama beberapa bulan.

Baca juga: Pemuda di Kendari Diciduk Polisi Usai Mencuri 45 Ekor Ayam

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/X/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, personel Polresta Kendari langsung bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (21/10/2025) di lokasi swalayan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa MS telah melakukan aksi pencurian secara berulang sejak Agustus hingga Oktober 2025. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat SIM Palsu yang Beraksi di Kawasan Strategis Kendari

Perbuatan MS baru terungkap setelah dua kasir lain, berinisial A dan C, melaporkan kepada kepala toko bahwa uang di laci kasir sering berkurang tanpa alasan jelas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan CCTV yang memperlihatkan tindakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami swalayan mencapai sekitar Rp15,1 juta. Setelah diamankan oleh manajer toko, MS diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah berada di Polresta Kendari. Polisi menjerat MS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU