Pelaku inisial M pencuri ayam potong. (oprspitpoldasultra) (Naaifah)
SULTRA - Seorang pemuda berinisial M alias F (20) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri puluhan ekor ayam potong di sebuah ruko di Jalan Bunggasi, Kota Kendari.
Peristiwa itu terungkap pada Selasa (16/9/2025) dini hari ketika korban, H, menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan M alias F sedang mengambil ayam dari dalam ruko.
Baca juga: Cekcok Ayam Berujung Tragis, Petani di Kolut Jadi Korban Parang Tetangga Sendiri
Keesokan harinya, saksi B langsung mengonfirmasi rekaman tersebut kepada pelaku. Tanpa bisa mengelak, M alias F mengaku telah membawa kabur 45 ekor ayam potong. Atas aksinya itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mandonga bergerak cepat. Pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Mandonga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra