SULTRA - Sejumlah warga di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, melaporkan seorang anggota DPRD berinisial AGS ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Ia diduga menggelapkan dana plasma atau bagi hasil kebun sawit dari PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) yang seharusnya menjadi hak warga. Laporan resmi itu tercatat dengan nomor STTLP/B/382/IX/2025/SPKT/Polda Sultra tertanggal 30 September 2025.
Pelapor bernama Yono, salah satu pemilik lahan, menjelaskan kerja sama antara perusahaan dan warga sudah berjalan sejak 2011, dengan kesepakatan bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan dan 80 persen untuk perusahaan. Warga menyambut baik program itu karena dijanjikan panen mulai 2017. Namun, janji tinggal janji karena hingga 2020, warga belum juga menerima hasil plasma.
Baca juga: Orang Tua Siswa di Konawe Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PIP oleh Pihak Sekolah
Saat itu, AGS yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Wonua Mepokoaso, meminta warga melakukan pematokan ulang lahan dengan alasan area tersebut sudah tidak digunakan perusahaan. Padahal, menurut warga, lahan masih produktif dan terus dikelola.
Warga sempat menerima dana plasma mulai 2021 hingga pertengahan 2022, tetapi pencairan tiba-tiba terhenti sejak 2023 tanpa penjelasan yang jelas. Kecurigaan warga muncul setelah pihak PT SJAP mengonfirmasi bahwa dana plasma sebenarnya rutin ditransfer ke rekening koperasi setiap bulan. Fakta inilah yang kemudian mendorong warga membuat laporan ke Polda Sultra.
Baca juga: Bupati Konawe Instruksikan Audit Dana Desa dan Pemotongan Dana UMKM
Sementara itu, AGS belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Pihak media juga berupaya meminta konfirmasi dari Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra