Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 19:35 WIB

DPRD Kendari Dengarkan Aspirasi Warga Tapak Kuda Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun

Author

Warga Tapak Kuda mengeluarkan aspirasi terkait sengketa tanah. (Dok. DPRD Kendari) (Mufida)

SULTRA - Sengketa agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, kembali mencuat setelah adanya rencana eksekusi lahan oleh pihak Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (KOPPERSON). Menyikapi situasi tersebut, DPRD Kota Kendari menerima langsung aspirasi masyarakat Tapak Kuda yang berharap perlindungan terhadap lahan tempat mereka bermukim.

Konflik ini bermula dari klaim KOPPERSON atas lahan seluas sekitar 25 hektare, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari telah dimenangkan oleh mereka. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berlandaskan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981.

Baca juga: Peringati September Berdarah, Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sultra

Namun, warga Tapak Kuda memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai hak guna usaha tersebut telah berakhir sejak 1999 dan tidak pernah diperpanjang, sehingga lahan itu otomatis berstatus Tanah Negara (eks-HGU). Setelah itu, sebagian warga memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program redistribusi lahan. Di atas lahan tersebut kini berdiri sejumlah bangunan dan fasilitas publik, seperti Rumah Sakit Aliyah dan Hotel Zahra.

Ketegangan meningkat ketika Pengadilan Negeri Kendari bersama BPN menjadwalkan pelaksanaan konstataring, yakni penentuan batas objek sengketa di lapangan pada 15 Oktober 2025 sebagai tahapan menuju eksekusi. Namun, rencana tersebut tertunda setelah warga melakukan aksi penolakan di PN Kendari.

Baca juga: DPRD Kendari Tampung Aspirasi Warga Nambo-Abeli Mengenai Larangan Galian C

Dalam pertemuan dengan DPRD, masyarakat Tapak Kuda meminta agar lembaga legislatif menjadi jembatan dialog antara warga, KOPPERSON, dan pihak terkait lainnya. Mereka berharap adanya solusi yang adil sehingga warga dapat menetap dengan tenang tanpa rasa takut akan penggusuran maupun gugatan hukum di masa mendatang.

Melalui forum aspirasi ini, DPRD Kendari diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria secara komprehensif, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Tapak Kuda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DPRD Kota Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU