SULTRA – Gedung DPRD Kota Kendari kembali menjadi tempat penyampaian aspirasi warga. Kali ini, giliran aliansi masyarakat Nambo-Abeli yang menyuarakan keresahan akibat larangan aktivitas galian C di wilayah mereka. Larangan tersebut dianggap tidak hanya merampas sumber penghidupan utama warga, tetapi juga berpotensi menghambat laju pembangunan kota.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD hadir untuk menerima langsung aspirasi ini, di antaranya Ketua Komisi III Laode Azhar, Ketua Komisi I Zulham Damu, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi I dan III, Laode Alimin dan Nasaruddin Saud.
Baca juga: RDP DPRD Sultra Bahas Dugaan Penimbunan Solar di Konawe, Pemilik Usaha Akui Baru Kantongi Izin
Dalam aksinya, masyarakat mengajukan dua poin tuntutan. Pertama, mereka meminta pemerintah kota mengambil langkah nyata yang berpihak kepada warga Nambo-Abeli dalam pengelolaan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Abeli. Kedua, mereka mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini secara terbuka.
Bagi warga Nambo-Abeli, galian C sudah lama menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Hilangnya aktivitas ini berarti banyak rumah tangga kehilangan sumber pendapatan. Tidak hanya itu, larangan ini juga menimbulkan kekhawatiran lebih luas: pasokan material untuk pembangunan di Kendari berpotensi terganggu, karena selama ini pasir dari wilayah Nambo menjadi penopang utama berbagai proyek infrastruktur di kota.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD menyatakan siap menjembatani aduan warga kepada pihak berwenang. Namun, dewan juga menegaskan bahwa kewenangan perizinan galian C berada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Artinya, DPRD Kota maupun pemerintah kota tidak dapat langsung menerbitkan izin tambang, melainkan hanya berperan sebagai penghubung aspirasi dan fasilitator dialog.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRD Sultra