Minggu, 28 SEPTEMBER 2025 • 20:02 WIB

Cegah Keracunan, Gubernur Sultra Terbitkan SE Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Author

Surat Edaran Gubernur terkait langkah pencegahan keracunan pada program MBG di Sultra. (Dok. Pemprov Sultra) (Mufida)

SULTRA - Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 tentang Langkah Pencegahan Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi agar program unggulan tersebut benar-benar aman, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Viral Video Temuan Ulat di Makanan Gratis SMPN 1 Baubau

Dalam SE itu, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus pengawasan:

  1. Pengawasan ketat terhadap bahan pangan serta proses pengolahan makanan, mulai dari dapur hingga distribusi.
  2. Koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPOM, dan pihak terkait lainnya.
  3. Penyediaan hotline dan layanan cepat apabila terjadi indikasi keracunan makanan.
  4. Edukasi dan sosialisasi bagi sekolah, guru, serta orang tua mengenai standar keamanan pangan.
  5. Evaluasi dan laporan berkala untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai standar.

Menurut Gubernur, program Makan Bergizi Gratis ditujukan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Oleh karena itu, aspek keamanan pangan tidak bisa ditawar. 

Baca juga: Dapur MBG di Baubau Belum Bersertifikat, Kasus Keracunan Massal Jadi Sorotan

Langkah ini dinilai relevan dengan kondisi nasional. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI (2024), kasus keracunan makanan massal masih terjadi dengan lebih dari 2.000 kasus tercatat setiap tahun, mayoritas menimpa anak sekolah akibat konsumsi makanan jajanan yang tidak higienis.

Dengan adanya aturan baru ini, Pemprov Sultra berharap risiko serupa tidak terjadi pada penerima manfaat program MBG. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif, baik dengan memberikan laporan cepat maupun memastikan kebersihan makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU