SULTRA - Suasana malam akhir pekan di kawasan pusat perbelanjaan The Park Kendari, Sabtu (23/8/2025), mendadak mencekam. Seorang pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI, Serka I, intel Korem 143/HO, ditikam oleh seorang tukang parkir setelah terlibat adu mulut di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Dandim Kendari, Letkol Inf Herry Indriyanto. Ia memastikan korban adalah anggota Korem, namun karena terduga pelaku berasal dari kalangan sipil, proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Kendari.
Baca juga: Kurir Ekspedisi Ditikam di Unaaha Karena Tersinggung Komentar Medsos
Menurut keterangan saksi mata berinisial A, insiden bermula ketika korban yang baru saja keluar dari pusat perbelanjaan bersama keluarganya hendak menuju mobil. Seorang tukang parkir berinisial IP datang menagih biaya parkir sebesar Rp5 ribu. Entah karena salah paham atau nada bicara yang memicu emosi, situasi berubah tegang.
Korban disebut sempat turun dari mobil dan mendorong punggung IP. Tak terima diperlakukan demikian, IP membalas dengan menikam dada korban menggunakan benda tajam. Setelah menusuk, pelaku IP kabur meninggalkan lokasi. Sementara itu, korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke RSAD TK IV dr. R. Ismoyo Kendari (RS Korem) untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca juga: Bejat! Pemuda di Butur Tega Rudapaksa Anak, Terancam Hukuman Berat
Polisi yang datang tak lama setelah kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi. Identitas pelaku telah diketahui, dan hingga Minggu malam aparat masih melakukan pengejaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota TNI. Pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara keluarga korban berharap proses penegakan hukum berjalan cepat dan pelaku segera ditangkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari