Sabtu, 23 AGUSTUS 2025 • 10:19 WIB

Modus Licik Penggelapan BBM di Kendari Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar

Author

Ilustrasi penimbunan BBM (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Upaya pemerintah menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi rupanya masih terus mendapat tantangan. Baru-baru ini, jajaran Polresta Kendari berhasil mengungkap praktik penggelapan BBM yang dilakukan seorang pria berinisial AA alias E, yang kedapatan menggunakan barcode ganda demi mengisi Pertalite dalam jumlah besar.

Aksi curang ini dilakukan di salah satu SPBU di Kendari dan sempat meresahkan masyarakat karena menimbulkan antrean panjang yang tidak wajar. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pengendara mobil Toyota Avanza Veloz putih yang berkali-kali mengisi BBM dalam waktu berdekatan.

Baca juga: Harga BBM Naik per 1 Juli 2025, Cek Harga Baru di Sulawesi Tenggara

Modus yang digunakan AA cukup rapi. Mobilnya sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan, bahkan ia membawa wadah lain berupa dua tangki plastik ukuran 1 inch dan sebuah drum plastik berkapasitas 200 liter. Pada Selasa (19/8/2025) pagi, pelaku pertama kali mengisi Pertalite sebanyak 35 liter menggunakan barcode asli. Tak lama setelah itu, ia kembali mengantre dengan barcode palsu dan mengisi lagi hingga memenuhi tangki tambahan serta drum plastik yang ia bawa.

BBM hasil curang itu kemudian dibawa ke kios miliknya di luar Kota Kendari dan dijual kembali seharga Rp10.000 per liter. Dari sekali operasi, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp800 ribu. Berdasarkan pemeriksaan, aksi ini sudah dilakukan dua kali dengan motif murni mencari keuntungan pribadi.

Baca juga: RDP DPRD Sultra Bahas Dugaan Penimbunan Solar di Konawe, Pemilik Usaha Akui Baru Kantongi Izin

Kini AA harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK, 70 liter Pertalite dalam jerigen, satu dispenser plastik, satu drum plastik, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Polisi menegaskan praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat. Tanpa langkah tegas, celah kecurangan akan terus dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan sesaat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU