Kenaikan harga BBM secara nasional per 1 Juli 2025 (freepik) (Mufida)
SULTRA - Sejak Selasa (1/7/2025), BBM jenis non‑subsidi mengalami kenaikan harga nasional. PT Pertamina, serta operator seperti Shell, BP, dan Vivo, menyesuaikan tarif sesuai mekanisme regulasi kementerian. Hal ini diumumkan oleh PT Pertamina melalui situs resminya pada tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini juga dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di Sulawesi Tenggara per 1 Juli sebagai berikut:
Baca juga: Breaking News: Wanita Ditemukan Tewas di Korumba, Diduga Korban Pembunuhan & Kekerasan Seksual
Perubahan harga ini mengikuti ketentuan Kepmen ESDM No. 245/2022, yang mewajibkan penyesuaian harga BBM mengikuti nilai tukar Rupiah dan harga minyak dunia secara bulanan.
Penduduk Kendari kini menghadapi ongkos bahan bakar lebih mahal untuk kendaraan harian maupun aktivitas usaha. Banyak warga mulai mempertimbangkan opsi seperti patungan tumpangan, mobil isi bareng, atau mengurangi frekuensi perjalanan untuk menghemat biaya BBM.
Baca juga: Geger! Anggota DPRD Termuda Kendari, Fadhal Rahmat, Terekam Ngevape saat Rapat
Kenaikan harga BBM per 1 Juli 2025 menambah beban pengeluaran warga Kendari. Meski hanya berlaku pada jenis nonsubsidi, efeknya dirasakan oleh segmen pengguna kendaraan harian. Memahami penyebab dan menerapkan strategi hemat bisa membantu mengurangi dampak finansial di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PT Pertamina, Pertamina.com