SULTRA - Setelah tiga bulan dalam pelarian, pria berinisial SK (41) akhirnya ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencurian uang dan emas di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Ia diamankan di rumahnya di Desa Lahorio, Kecamatan Kontu Kowuna, pada Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Muna, Satu Perempuan Terlibat
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kabawo setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan SK dalam pembobolan rumah La Maari pada 23 Mei 2025 lalu. Dalam aksinya, SK diduga menggunakan linggis untuk merusak gembok pintu depan dan kamar utama sebelum mengacak-acak isi lemari.
Dari rumah korban, SK berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp120 juta, emas 22 gram, serta tiga mustika bulat. “Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Semua barang itu diambil setelah pelaku merusak pintu dan lemari,” jelas Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: OBH GERADIN Laporkan Bupati Muna ke Polisi, Diduga Abaikan Pelantikan Kades Terpilih
Kini SK ditahan di Rutan Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan pencurian serupa. Sesuai aturan, SK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan masa penahanan awal 20 hari terhitung sejak 8 Agustus 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Muna