SULTRA - Dua remaja berinisial AM (16) dan SS (19) digelandang ke Mapolres Konawe Selatan (Konsel) setelah kedapatan membawa ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel di Desa Ramburambu, Kecamatan Laeya, Selasa (12/8/2025) malam.
Baca juga: 6,8 Kilogram Sabu Diamankan, Polda Sultra Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku hingga akhirnya meringkus keduanya di pinggir Jalan Poros Kendari, Andoolo.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 115 saset sabu dengan berat bruto 48,25 gram, lengkap dengan berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk konsumsi dan distribusi,” jelasnya, Jumat (15/8).
Baca juga: Polres Koltim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Putemata, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan antara lain korek api gas, pirex kaca, sendok sabu dari pipet, bong, botol minuman, toples hijau, potongan pipet, dua ponsel, dan kemasan permen. Polisi menduga keduanya aktif mengedarkan sabu di wilayah Konsel.
Kini, AM dan SS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke lingkaran narkoba. Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda peredaran atau penyalahgunaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website Polres Konawe Selatan