Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 15:02 WIB

RDP DPRD Sultra Bahas Dugaan Penimbunan Solar di Konawe, Pemilik Usaha Akui Baru Kantongi Izin

Author

Ilustrasi solar yang dibeli nelayan. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Belum ada keputusan final dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sulawesi Tenggara pada Senin (11/8/2025) pagi. Pertemuan yang membahas dugaan penimbunan solar di Kecamatan Lalonggasumeeto, Konawe, itu akhirnya harus dijadwalkan ulang, menunggu keterangan resmi dari pihak terkait seperti Dinas ESDM Sultra dan Pertamina.

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah keterangan Irma, pemilik usaha penampungan solar yang menjadi pusat pembahasan. Ia mengungkap bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya baru terbit lima hari sebelum RDP digelar. “Baru lima hari lalu keluar,” ujarnya.

Baca juga: Ambulans Bukan untuk Solar: Kendaraan Dinas Konsel Diduga Disalahgunakan

Irma bercerita, usahanya berawal pada 2018 ketika nelayan setempat kesulitan memperoleh solar. Berangkat dari keprihatinan itu, ia mulai melayani dua nelayan, yang jumlahnya kini berkembang menjadi sekitar 30 orang per hari. Setiap nelayan, menurutnya, bisa memperoleh satu jeriken berisi kurang lebih 35 liter solar, dijual seharga Rp250 ribu. Pada awal usaha, transaksi dilakukan dengan cara barter hasil laut, dan ia sendiri mengaku tidak mengetahui asal pasti solar yang dijualnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menilai penghentian sementara aktivitas usaha Irma bisa menjadi langkah pembinaan awal. Langkah ini, menurutnya, dapat dilakukan sembari memanggil instansi terkait untuk memperjelas duduk perkara.

Baca juga: Manajemen RSUD Konawe Dikritik DPRD Akibat Utang dan Pelayanan yang Buruk

RDP kali ini merupakan yang ketiga setelah dua undangan sebelumnya diabaikan oleh Irma. Kehadirannya di rapat ini menjadi kesempatan pertama bagi DPRD mendengar langsung penjelasannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DPRD Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU