Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 20:01 WIB

Wali Kota Kendari Imbau Warga Taat Aturan, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Author

Wali Kota dan Wakil Wali Kota menerbitkan surat edaran terkait kebersihan kota. (Dok. Pemkot Kendari) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah Kota Kendari kembali menyoroti pentingnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025 pada Rabu (6/8/2025) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di By-pass Kendari, Polisi Sebut Pengemudi dan Penumpang Mabuk

Dalam SE tersebut, camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT diminta aktif mengingatkan warganya agar mematuhi aturan pembuangan sampah. Larangan yang ditegaskan mencakup membuang sampah di luar tempat yang telah disediakan, menumpuk sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, atau fasilitas umum, serta membakar sampah di lokasi yang membahayakan, termasuk di bawah pohon yang berisiko merusak tanaman.

Siska menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda sedikitnya Rp500 ribu. “Bagi setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” ujarnya, Minggu (10/8).

Baca juga: Sekolah Menengah Atas di Konawe Terpaksa Gunakan Kelas Darurat karena Minim Ruang Belajar

Selain penegakan aturan, Pemkot Kendari mengajak partisipasi aktif perangkat wilayah untuk melakukan sosialisasi, termasuk pemasangan spanduk agar pesan ini menjangkau seluruh masyarakat.

Menurut Siska, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya demi keindahan kota, melainkan juga kesehatan dan kenyamanan hidup warganya. Ia berharap gerakan ini tidak hanya meminimalkan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa membuang sampah pada tempatnya adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan Kota Kendari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU