Senin, 21 JULI 2025 • 13:04 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Seluruh Korban KM Gregorius Barcelona V, Santunan hingga Rp50 Juta

Author

Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban Kebakaran KM Barcelona V di Perairan Talise (Dok. Jasa Raharja) (Mufida)

SULTRA - Peristiwa tragis kembali terjadi di perairan Sulawesi Utara. Kapal Motor (KM) Barcelona V yang sedang berlayar dari Kepulauan Talaud menuju Manado, dilaporkan terbakar hebat pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 13.30 WITA, tepatnya di perairan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja langsung turun tangan untuk memberikan jaminan kepada seluruh korban kapal tersebut. Tim Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara, yang dipimpin oleh Dicky Syiwa Permadi, segera melakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.

Baca juga: Tragedi KM Barcelona V: Korban Tewas Bertambah, Termasuk Ibu Hamil dan Lansia

Kini, dua posko penanganan korban telah didirikan: satu di Pelabuhan Laut Manado, dan satu lagi di Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang. Keberadaan dua posko ini diharapkan dapat mempercepat pendataan korban dan memastikan setiap hak korban terpenuhi secara cepat dan akurat.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan duka mendalam atas musibah ini. Ia memastikan bahwa seluruh korban akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: Pengurus DWP Kota Kendari Dikukuhkan, Sekda dan Ketua DWP Sultra Tekankan Peran Strategis Istri ASN

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia. Sementara untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu juga turut dijamin.

Sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah. Dengan prinsip respons cepat, tepat, dan terkoordinasi, Jasa Raharja memastikan setiap korban kecelakaan memperoleh haknya tanpa hambatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jasa Raharja

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU