Sabtu, 12 JULI 2025 • 11:52 WIB

Tambang Bermasalah di Routa Ancam Lingkungan dan Hak Warga, Tujuh Perusahaan Dilaporkan

Author

Ilustrasi pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus meluas secara masif. Namun ironisnya, berdasarkan temuan lembaga masyarakat, sedikitnya tujuh perusahaan diduga melakukan penambangan tanpa kelengkapan izin resmi.

Laporan dari organisasi masyarakat sipil Lentera Sultra menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengoperasikan kegiatan eksplorasi dan produksi tambang nikel tanpa dokumen legal yang sesuai ketentuan. Laporan ini telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Baca juga: Breaking News: Pelaku Pembunuhan di Korumba Berhasil Ditangkap Polisi

Perusahaan yang dilaporkan antara lain:

  • PT Putri Glori Elshadai (4.086 hektare),

  • PT Andalan Energi Nusantara (403,20 hektare),

  • PT Alvindo Mining Resources (2.439 hektare),

  • PT Nikelindo Surya Kencana Agung (2.654 hektare),

  • PT Modern Cahaya Makmur (MCM) (5.053 hektare),

  • PT Intan Perdana Puspa (3.000 hektare), dan

  • PT Pelangi Utama Mandiri (2.375 hektare).

Semua perusahaan tersebut tercatat berstatus "Operasi Produksi", namun tanpa menyertakan dokumen-dokumen penting seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), AMDAL, dan dokumen lingkungan lainnya.

Baca juga: WALHI Sulawesi Tenggara Laporkan 5 Perusahaan ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan

Sekretaris Jenderal Lentera Sultra, Randy Liambo, mengungkapkan bahwa sejumlah aktivitas pertambangan bahkan telah merambah langsung ke lahan-lahan warga. Ia menyoroti dua perusahaan, yaitu PT MCM dan PT Putri Glori Elshadai, yang disebut telah menambang di atas lahan garapan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun sejak tahun 1911.

Laporan Lentera Sultra menuntut pemerintah pusat, khususnya Dirjen Minerba dan KLHK, untuk segera melakukan evaluasi mendalam dan mencabut izin operasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Selain itu, mereka juga mendesak agar proses hukum dilakukan, baik secara administratif maupun pidana, terhadap perusahaan dan oknum pejabat daerah yang diduga membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.

Menurut organisasi ini, pelanggaran menyentuh berbagai aturan penting, antara lain:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

  • UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

  • PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan,

  • serta sejumlah ketentuan dalam UU HAM dan UU Lalu Lintas karena dampaknya terhadap keselamatan warga.

Baca juga: Direktur PT KMR Ditahan, Kejati Sultra Perluas Pengusutan Korupsi Tambang di Kolaka Utara

Lentera Sultra menegaskan, jika dalam waktu dekat tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, mereka siap melakukan aksi langsung untuk menghentikan operasi tambang yang dianggap ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU