Pedagang Dilarang Berjualan di Pedestrian MTQ dan Kali Kadia, Pemkot Kendari Siapkan Lokasi Alternatif
SULTRA - Pemerintah Kota Kendari resmi melarang aktivitas jual beli di sejumlah ruang publik, seperti pedestrian eks MTQ dan kawasan Kali Kadia. Kebijakan ini diambil guna menjaga fungsi utama fasilitas tersebut sebagai tempat rekreasi masyarakat, bukan sebagai area perdagangan.
Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Ali Imran, menyampaikan bahwa larangan tersebut diterapkan karena kedua kawasan tersebut memang dirancang sebagai ruang terbuka hijau untuk warga, bukan lokasi komersial.
Baca juga: “Perang Kuliner” Kembali Pecah di Kendari, Ratusan Menu Ramaikan Kendari Food Festival 2025
Meski melarang, Pemkot Kendari tidak serta-merta meninggalkan para pedagang. Pemerintah telah menyediakan tiga lokasi alternatif yang lebih sesuai untuk mendukung aktivitas UMKM, yakni:
-
Tambat Labuh
-
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Papalimba Puday
-
Kawasan Kendari Beach (Kebi)
Tempat-tempat tersebut disiapkan sebagai sentra baru aktivitas ekonomi berbasis kerakyatan agar para pelaku usaha tetap dapat berjualan secara nyaman, legal, dan tertib.
Ali Imran menegaskan, pedestrian eks MTQ dan Kali Kadia dibangun menggunakan anggaran negara untuk fasilitas umum, sehingga tidak diperkenankan digunakan sebagai lapak pribadi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial seperti kemacetan, tumpukan sampah, hingga hilangnya ruang terbuka yang sehat bagi warga kota.
Baca juga: LoI Kendari–La Rochelle Teken LoI: Strategi Cerdas Tingkatkan Akses Air Bersih & Lingkungan
Larangan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan publik yang telah berjalan sejak awal 2025. Dinas terkait juga akan terus melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif terhadap para pedagang, agar berpindah ke lokasi yang telah disediakan tanpa menimbulkan konflik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari