Jumat, 11 JULI 2025 • 11:24 WIB

Dari Lahan ke Lapas: Dugaan Korupsi Bibit Kopi Robusta Koltim Akhirnya Terkuak

Author

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kolaka resmi menahan tiga tersangka korupsi bibit kopi di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/7/2025) (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta Tahun Anggaran 2021 di Kolaka Timur. Tersangka utama adalah Lasky Paemba, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Koltim, bersama dua pendamping dari pihak swasta.

Pada hari Kamis malam (10/7/2025), ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari hingga 29 Juli 2025 di Rutan Kolaka. Penahanan dilakukan setelah hasil audit BPKP Perwakilan Sultra menunjukkan kerugian negara sebesar Rp626.057.000 dari proyek senilai total Rp3,611 miliar, yang disinyalir terjadi mark up harga dan manipulasi anggaran.

Baca juga:  Tewas Disambar Mobil Maut, Penjual Bensin Jadi Korban Pengemudi Mabuk di Kendari

Para tersangka lainnya adalah Haeruddin (Direktur CV. Lumbung Sekawan) dan Kalfari Mukky (Pelaksana CV. Lumbung Sekawan), yang menjadi kontraktor utama dalam pengadaan bibit kopi.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan produktivitas tanaman kopi lokal yang merupakan komoditas penting di Koltim. Namun ketidaktertiban dalam pengadaan menyebabkan anggaran pemerintah tidak dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan petani.

Dugaan korupsi ini memicu kekecewaan kelompok petani dan penggiat anti-korupsi yang menilai bahwa proyek tersebut seharusnya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal, bukan merugikan anggaran publik.

Baca juga: Gagal Bayar Pesangon Rp212 Juta, Mantan Karyawan Tambang Nikel Tempuh Jalur Hukum Pidana

Para tersangka dijerat berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur sanksi bagi siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum terjadi, termasuk pejabat publik maupun pelaku swasta.

Dengan ditemukan kerugian negara lebih dari Rp600 juta, ancaman pidana mencapai hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar ditambah kewajiban mengembalikan uang pengganti kerugian.

Baca juga: Ratusan Warga Rarowatu Utara Protes Izin Smelter PT Sultra Industrial Park, Aksi Berujung Ricuh

Sebelum penetapan tersangka, berbagai elemen masyarakat sipil di Kolaka Timur telah melakukan aksi protes kepada Kejari Kolaka karena proses hukum dinilai lamban. Organisasi seperti FMPHK dan LSM lokal terus mendesak agar Audit BPKP segera dipublikasikan dan tersangka segera ditetapkan.

Penetapan Lasky Paemba dan dua pihak swasta ini dinilai sebagai langkah konkret menegakkan hukum atas penyalahgunaan anggaran publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan Negeri Kolaka

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU