Rabu, 09 JULI 2025 • 10:47 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Kendari: 22 Adegan Diperagakan Pelaku

Author

Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkot digelar Kejari Kendari dan Polresta (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Upaya penegakan hukum atas kasus pembunuhan sopir angkutan umum rute Kendari–Bombana terus berjalan. Pada Selasa (8/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar rekonstruksi untuk mengurai kronologi kejadian yang merenggut nyawa Dedy Wahyudin (54), korban dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kurir Ekspedisi Ditikam di Unaaha Karena Tersinggung Komentar Medsos

Rekonstruksi berlangsung di halaman Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari dan menghadirkan langsung pelaku berinisial AA (57). Dalam proses ini, AA memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa tragis yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasubsit II Intelijen Kejari Kendari, Muhammad Irham Royhan, mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum memasuki proses persidangan. Menurutnya, semua adegan diperagakan sesuai dengan keterangan di BAP dan sejauh ini tidak ditemukan ketidaksesuaian.

Baca juga: Acara Joget di Gumanano Buton Tengah Berujung Penikaman, Tiga Pengunjung Luka

Pihak Kejari menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan semua fakta kejadian tergambar jelas, termasuk posisi dan tindakan pelaku saat insiden terjadi.

Selain untuk keperluan teknis hukum dan rincian peristiwa dan adegan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapat keterangan lebih jelas mengenai kondisi psikologis pelaku. Mereka memastikan pelaku dalam kondisi sadar dan sehat secara mental saat memperagakan seluruh adegan.

Baca juga: Breaking News: Wanita Ditemukan Tewas di Korumba, Diduga Korban Pembunuhan & Kekerasan Seksual

Dengan rekonstruksi ini, pihak kejaksaan bekerja sama dengan penyidik Polresta Kendari segera merampungkan berkas perkara. Irham menyebut, pihaknya menargetkan pemberkasan selesai dalam waktu dekat agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan diproses dalam meja persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan Negeri Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU