SULTRA - Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam mengusut skandal korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara terus berlanjut. Terbaru, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), Heru Prasetyo, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam (7/7/2025).
Heru diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan ore nikel secara ilegal yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Ia disebut memfasilitasi penggunaan dokumen milik PT Antam Mineral Indonesia Nusantara (AMIN) oleh sejumlah pemilik kargo, sehingga PT KMR digunakan sebagai jalur distribusi ore nikel tanpa izin resmi.
Baca juga: Konflik Lahan Berujung Kekerasan, Warga Puao Jadi Korban, Pelaku Masih Bebas
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Abdul Rahman, Heru memiliki peran sentral dalam penyusunan dan penandatanganan kerja sama penggunaan terminal umum atau jetty milik PT KMR oleh PT AMIN. Dugaan kuat, kerja sama tersebut dimanfaatkan untuk memuluskan transaksi ilegal.
“Tersangka HP diduga mempermudah pemilik kargo menggunakan dokumen PT AMIN dan menjadikan jetty PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel. Hal ini menjadi sumber keuntungan besar yang tidak sah,” jelas Abdul Rahman saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Saat ini, Heru menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Baca juga: Kejari Kendari Tetapkan Tersangka Korupsi PT Pos: Negara Merugi Rp 5 Miliar
Penahanan Heru menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Sultra telah menahan enam orang lain, termasuk Kepala Kantor Syahbandar Kolaka, Supriyadi, yang lebih dulu ditangkap pada Mei 2025.
Selain itu, nama-nama pengusaha tambang seperti Muh. Machrusy, Muliyadi, Erik Sinarto, dan Halim Huncoro (Dirut PT KMR) ikut terseret. Seorang perempuan bernama Dewi juga masuk dalam daftar tersangka. Mereka diduga menggunakan skema serupa: memperjualbelikan dokumen PT AMIN demi mengamankan pengiriman ore nikel secara ilegal.
Baca juga: WALHI Sulawesi Tenggara Laporkan 5 Perusahaan ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Kerugian negara dari kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Kasus ini pun kini menjadi salah satu prioritas utama Kejati Sultra dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejati Sultra