Ilustrasi sekolah. (Freepik/lifeforstock) (Mufida)
SULTRA - Kasus iuran sebesar Rp270.000 per siswa di SMKN 4 Kendari akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan wajib dikembalikan kepada orang tua siswa.
Keputusan itu disampaikan setelah tim investigasi Dikbud Sultra menyelesaikan audit khusus di lingkungan sekolah. Dari hasil pemeriksaan, iuran yang dipungut dari wali murid dinilai melampaui batas serta tidak memenuhi syarat sebagai pungutan yang dibenarkan dalam aturan pendidikan.
Baca juga: Dikbud Sultra Terapkan Belajar Mandiri 1–3 September untuk Antisipasi Aksi di DPRD
Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, menegaskan bahwa setiap bentuk iuran di satuan pendidikan memiliki regulasi yang jelas dan tidak dapat diberlakukan secara sepihak. Dalam kasus SMKN 4 Kendari, hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dikbud Sultra memberikan sanksi administratif berupa rekomendasi pengembalian seluruh dana yang telah terkumpul dari orang tua siswa. Pengembalian dana tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Baca juga: Kosakata Bahasa Indonesia yang Telah Resmi di KBBI namun Masih Jarang Diketahui
Kebijakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi satuan pendidikan agar lebih cermat dalam menerapkan kebijakan pembiayaan dan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdikbud Sultra