Ilustrasi narkoba. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) melaporkan hasil penanganan kasus narkotika sepanjang tahun 2025 dengan angka yang tergolong signifikan. Dari 14 laporan kasus yang ditangani, aparat berhasil mengamankan 17 orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pelaksana Harian Kepala BNNP Sultra, Alam Kusuma, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut disertai penyitaan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti dari proses penegakan hukum meliputi sabu-sabu seberat 4.041,41 gram bruto dan ganja 3.041,41 gram bruto, dengan total sekitar tujuh kilogram narkotika.
Baca juga: Tercatat Ribuan Kasus, Kenapa Narkoba di Sultra Tak Kunjung Turun?
Selain itu, BNNP Sultra bersama Bea Cukai turut mengamankan sejumlah narkotika dari barang temuan yang hingga kini masih dalam tahap pendalaman. Dari temuan tersebut, petugas menyita sabu-sabu seberat 142,32 gram, ganja 4.535 gram, serta opium cair sebanyak 63 gram.
Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan selama 2025 mencapai 11,7 kilogram, yang terdiri dari sabu-sabu 4.157,98 gram bruto, ganja 7.576,41 gram bruto, dan opium 63 gram. Data tersebut disampaikan Alam Kusuma pada Selasa (30/12/2025). Berdasarkan estimasi BNNP Sultra, penyitaan narkotika dalam jumlah tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 51.828 orang, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Polda Sultra Musnahkan 2,4 Kg Sabu: Bukti Perang Narkoba Belum Usai
Di luar penindakan, layanan rehabilitasi juga menunjukkan capaian yang melampaui target nasional. Sepanjang 2025, sebanyak 311 klien menjalani rehabilitasi rawat jalan di bawah layanan BNNP Sultra, jauh di atas target yang ditetapkan BNN RI sebanyak 163 orang. Dari total klien tersebut, 283 merupakan laki-laki dan 28 perempuan.
Sementara itu, penguatan pencegahan dilakukan melalui pembentukan jaringan penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sebanyak 166 penggiat dibentuk dan tersebar di berbagai daerah, yakni 30 orang di BNNP Sultra, 30 orang di BNN Kota Kendari, 50 orang di BNN Kabupaten Muna, serta 56 orang di BNN Kota Baubau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BNN Sultra