Ilustrasi penurunan pendapatan. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah Kota Kendari memaparkan arah kebijakan anggaran tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 17 November. Agenda ini menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan fondasi penyusunan KUA dan PPAS APBD 2026 di tengah kondisi fiskal daerah yang tidak sedang longgar.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyampaikan bahwa dokumen anggaran tersebut disusun berdasarkan RKPD 2026 serta menyesuaikan arah kebijakan nasional dan situasi ekonomi terkini. Ia menegaskan bahwa proses kali ini berlangsung lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya karena kemampuan pendapatan daerah ikut tertekan.
Baca juga: Pemkot Kendari Meluruskan Polemik Tapak Kuda
Masalah utama muncul setelah pemerintah pusat menurunkan besaran dana transfer ke daerah, sebagaimana tercantum dalam surat resmi Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Penurunan alokasi itu memaksa pemerintah kota meninjau ulang struktur belanja agar tetap selaras dengan kapasitas fiskal yang baru.
Menurut Sudirman, kondisi tersebut mengharuskan pemerintah menyusun anggaran yang lebih realistis, efisien, dan tetap menjaga pelayanan dasar masyarakat. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil pada tahap ini akan menentukan arah pembangunan Kota Kendari sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Program Koperasi Merah Putih Di Sultra Untuk Kemandirian Ekonomi Komunitas
Regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, juga mewajibkan pemerintah daerah memastikan APBD benar-benar menyasar kebutuhan mendesak publik. Dengan kombinasi tekanan fiskal dan tuntutan regulasi tersebut, penyusunan KUA-PPAS 2026 menjadi proses yang menuntut ketelitian jauh lebih tinggi daripada biasanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari