Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 02 NOVEMBER 2025 • 12:23 WIB

Pemkot Kendari Meluruskan Polemik Tapak Kuda

Pemkot Kendari Meluruskan Polemik Tapak KudaDinas Kominfo meluruskan terkait status Tapak Kuda sebagai RTH. (Dok. Pemkot Kendari) (Mufida)

SULTRA - Riuh kabar soal status lahan di Kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, akhirnya dijawab langsung oleh Pemerintah Kota Kendari. Setelah isu simpang siur beredar di publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan untuk menegaskan duduk perkara sebenarnya.

Lewat keterangan resmi pada Jumat (31/10/2025), Kepala Dinas Kominfo Kendari, Sahuriyanto, menyampaikan bahwa Segitiga Tapak Kuda bukanlah area baru yang tiba-tiba ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Kawasan itu, katanya, sudah berstatus RTH sejak tahun 2010, jauh sebelum kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran dan wakilnya saat ini.

Baca juga: DPRD Kendari Dengarkan Aspirasi Warga Tapak Kuda Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun

Penetapan tersebut, lanjutnya, bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terutama Pasal 29 yang menyebutkan kota wajib memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, dengan 20 persen di antaranya diperuntukkan bagi publik.

Landasan hukum itu kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari 2010–2030. Di dalamnya, kawasan yang meliputi Jalan H. Edi Sabara, ZA Sugianto, hingga Buburanda ditetapkan sebagai zona hijau kota.

Baca juga: Kronologi Polemik Eksekusi Lahan Tapak Kuda

Ia juga menegaskan, penetapan RTH tidak otomatis berkaitan dengan kepemilikan lahan. Artinya, meski status kawasan telah diatur dalam RTRW, aspek kepemilikan dan sengketa tanah adalah hal yang berbeda dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melalui pernyataannya, meminta publik untuk tidak terjebak pada spekulasi. Menurutnya, langkah pemerintah saat ini hanyalah meneruskan kebijakan lama agar kota tetap memiliki paru-paru hijau di tengah pembangunan yang kian pesat.

Di balik kontroversinya, Segitiga Tapak Kuda sejatinya menyimpan makna lain yakni sebagai sebuah ruang hijau yang semestinya menjadi simbol keseimbangan antara ambisi pembangunan dan hak alam untuk tetap bernapas di jantung kota Kendari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Kendari

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkot Kendari Meluruskan Polemik Tapak Kuda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!