Ilustrasi pencuri motor. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Seorang pria berinisial SS (39), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kembali berurusan dengan hukum. Mantan anggota Polri yang sudah dipecat itu ditangkap aparat Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan penggelapan motor serta iPhone 13 milik rekannya sendiri, NI (48), asal Mimika, Papua Tengah.
Kasus ini bermula ketika NI meminta tolong SS untuk menggadaikan motor Yamaha Aerox dan ponsel iPhone 13 miliknya pada Jumat (29/8/2025). SS setuju, lalu membawa kedua barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal oleh korban.
Baca juga: Polres Kolaka Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Wundulako, Sebagian Barang Bukti Masih Dicari
Keesokan harinya, NI berencana menebus barang-barang itu dengan total Rp6,525 juta - Rp5 juta untuk motor dan Rp1,525 juta untuk ponsel. Namun, SS justru meminta uang tebusan ponsel terlebih dahulu. Setelah korban mengirimkan uang, ponsel yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.
Situasi makin rumit ketika SS kembali meminta Rp5 juta untuk motor. NI menolak dan bersikeras membayar secara tunai setelah barang diantar ke rumah. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, motor juga tak pernah kembali.
Baca juga: Polres Kolaka Ringkus Tiga Pencuri Kabel Tembaga di Kawasan PT IPIP
Merasa ditipu, NI akhirnya melapor ke Polresta Kendari pada Sabtu (30/8). Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SS di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Minggu malam (28/9) sekitar pukul 23.00 Wita, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa SS bukan sosok baru dalam dunia kriminal. Pria itu ternyata mantan anggota polisi yang sudah lebih dari lima tahun lalu dipecat karena kasus pencurian, penipuan, narkoba, hingga desersi. Tugas terakhirnya tercatat di Polresta Kendari.
Kini SS ditahan di Polresta Kendari. Polisi masih menyelidiki ke mana barang-barang milik korban dijual serta kemungkinan adanya korban lain dari ulah SS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari