Ilustrasi korban penganiayaan. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Kasus dugaan penganiayaan seorang remaja berinisial B (17) yang melibatkan oknum prajurit TNI AD kini resmi masuk ranah hukum. Kuasa hukum korban, sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, memastikan pihaknya sudah melayangkan laporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.
Andre menegaskan laporan itu disampaikan pada Jumat, 19 September 2025, tepat di hari peristiwa terjadi. Laporan juga dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor STTL/05/IX/2025 yang ditandatangani Serma Dody Prananda Barus. Menurut Andre, pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa penyidik Denpom Kendari. Ia mendesak agar Sertu H, terduga pelaku yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, diberikan sanksi tegas bila terbukti bersalah.
Baca juga: Jukir Penikam Anggota TNI di Kendari Ditangkap Polisi Setelah Buron Empat Hari
Peristiwa yang menimpa B terjadi saat penutupan pertandingan sepak bola Landono Cup III di Lapangan Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan. Setelah laga antara Highs Domino FC dan Yamaha NMX usai, B mengaku tiba-tiba diserang panitia.
B meyakini pelaku yang memukulnya merupakan panitia berkaos putih dan mengenakan topi. Usai insiden, ia memilih pulang dengan motornya dalam kondisi masih kaget. Kasus ini kini tengah ditangani Denpom XIV/3 Kendari. Publik menanti langkah tegas aparat militer dalam mengusut peristiwa yang melibatkan anggotanya tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Persit Denpom Kendari