Guru bersama siswa saat berada di kantor polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. (Facebook/ ChiChi) (Mufida, Naaifah)
SULTRA - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sint* yang melibatkan sejumlah siswi SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, semakin terkuak. Polisi menemukan fakta bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui media sosial Instagram dengan harga Rp50 ribu per paket. Untuk bisa membeli, para siswi mengumpulkan uang secara patungan, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per orang.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menjelaskan bahwa belasan siswi SMPN 1 Kendari telah diperiksa bersama orang tua mereka. Dari total 15 siswi yang diamankan, 13 orang terbukti terlibat, sementara 4 di antaranya segera menjalani pembinaan khusus di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.
Baca juga: Kasus Narkoba Gegerkan SMPN 1 Kendari, Empat Siswi Jalani Rehabilitasi
Proses tes urine pun dijadwalkan dengan melibatkan koordinasi pihak sekolah, orang tua, dan BNN. Musakkir menegaskan, langkah pembinaan dan edukasi ini penting agar para pelajar tidak kembali terjerumus.
Video pesta nark*tika yang viral di media sosial ternyata direkam di sebuah rumah pelajar di Kelurahan Kemaraya pada 15 September, sebelum akhirnya ramai diperbincangkan publik pada 22 September. Menyikapi kasus ini, Polresta Kendari berencana meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan mengingatkan orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari