Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H. (Istimewa) (Mufida, Naaifah)
SULTRA - Gerakan Antikorupsi (Gertak) Sultra akhirnya telah melaporkan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Laporan yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/GRK/2025 ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan bandara di Desa Lametuna dan Kalukaluku, Kecamatan Kodeoha.
Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi, menuturkan bahwa sejak 2018 - 2019 proyek talud dan penimbunan lahan untuk bandara mulai digarap dengan pendanaan dari pinjaman daerah senilai Rp97,47 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp41,15 miliar digunakan untuk pekerjaan pematangan lahan oleh PT Monodon Pilar Nusantara pada Mei 2020.
Baca juga: Dua Nama Baru Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Kolaka
Menurut Farid, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp9,87 miliar. Bahkan, kerugian diduga lebih besar hingga menyamai nilai kontrak proyek. Ia menambahkan, pekerjaan dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang sah, tanpa izin lingkungan, serta menghasilkan bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan.
Atas dasar itu, Gertak Sultra mendesak Kejati segera memeriksa Bupati Kolut, pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan pihak terkait dalam perencanaan maupun pencairan dana. Mereka juga menuntut audit ulang dengan metode total loss serta penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Ia menyebut kasus pematangan lahan pembangunan bandara di Kolut memang tengah diproses di pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejati Sultra