Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 20 SEPTEMBER 2025 • 20:00 WIB

Dua Nama Baru Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Kolaka

Dua Nama Baru Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel KolakaAT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, menjadi salah satu tersangka baru kasus penyalahgunaan wewenang tambang nikel di Kolaka. (Istimewa) (Mufida, Naaifah)
SULTRA
- Penanganan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka terus berlanjut. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali mengumumkan penetapan dua tersangka tambahan.

Keduanya adalah Asrianto Tukimin (AT), Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertugas di Sultra, serta Ridham M. Renggaala (RM), konsultan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Amin.

Baca juga: Tekanan Harga Buat Sejumlah Smelter Nikel di Indonesia Hentikan Produksi, Termasuk di Morowali

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen milik PT Amin. Dengan tambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai delapan dan sembilan orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejati Sultra

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Nama Baru Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Kolaka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!