Ilustrasi penyelewengan dana. (Freepik/katemangostar) (Mufida)
SULTRA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan Muhammad Aksan, mantan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) periode Juli–Desember 2023. Penahanan dilakukan pada Jumat (5/9/2025), hanya dua hari setelah Kepala Inspektorat Konkep periode 2023–April 2025, Muhtaruddin, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: WALHI Sulawesi Tenggara Laporkan 5 Perusahaan ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Menurut Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, proses penjemputan Aksan dilakukan langsung di Langara, Konkep. Ia kemudian dibawa menyeberang dengan kapal feri menuju Kendari. Setibanya di pelabuhan, Aksan digiring ke Kejati Sultra untuk menjalani administrasi sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan Kendari selama 20 hari ke depan.
Keduanya diduga kuat menyelewengkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai lebih dari Rp1 miliar serta honorarium kegiatan hampir Rp200 juta. Total kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp1,23 miliar.
Baca juga: Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Stadion Motewe, Gandeng Ahli Kementerian PUPR
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHPidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Konawe