Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 21 JULI 2025 • 13:53 WIB

Warga Bombana Protes Tambang Ilegal Cinnabar: Cemari Sungai dan Ancam Ribuan Sapi

Warga Bombana Protes Tambang Ilegal Cinnabar: Cemari Sungai dan Ancam Ribuan SapiTambang cinnabar ilegal di Bombana cemari sungai dan serobot lahan ternak. Warga lapor polisi, ribuan sapi terancam. (Freepik/teksomolika) (Mufida)

SULTRA - Aktivitas penambangan batu cinnabar yang diduga ilegal di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memicu keresahan warga, khususnya para peternak sapi. Pasalnya, kegiatan tambang tersebut tidak hanya menguasai secara sepihak lahan peternakan seluas 144 hektare, tetapi juga mencemari sungai yang menjadi satu-satunya sumber air ribuan ternak di wilayah itu.

Ketua Kelompok Ternak Sapi Adil Makmur, Amir Dahlan, menyampaikan bahwa kelompoknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Bombana pada Kamis, 17 Juli 2025. Lahan yang sebelumnya digunakan secara legal untuk penggembalaan kini telah dipagari dan ditanami kelapa sawit oleh pihak yang disebutnya sebagai Rusli alias La Ruse.

Baca juga: Tewas Terjebak di Palka, ABK Asal Jabar Ditemukan Meninggal di Kapal Tambang Morosi

“Sejak akhir Juni, kami melihat lahan kami sudah berpagar dan ada bibit sawit. Setelah kami telusuri, diketahui ada aktivitas tambang di kawasan itu,” jelas Amir.

Kondisi semakin memburuk karena aktivitas penambangan dilakukan di sekitar aliran sungai yang biasa digunakan ternak untuk minum. Bahan tambang berupa cinnabar, yang dikenal sebagai bahan dasar merkuri, berpotensi mencemari air dan membahayakan kesehatan sapi maupun manusia.

Baca juga: Tambang Bermasalah di Routa Ancam Lingkungan dan Hak Warga, Tujuh Perusahaan Dilaporkan

“Kalau airnya terkontaminasi merkuri, bukan cuma sapi yang terancam, tapi juga masyarakat sekitar,” ujarnya tegas.

Informasi lain yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas tambang ini dikendalikan oleh seseorang berinisial R alias T. Ia disebut membangun pos di kawasan hutan produksi dan memungut pungutan sebesar Rp100 ribu per hari dari para penambang. Bahkan, ia juga membeli hasil tambang dari mereka secara langsung.

Baca juga: Gagal Bayar Pesangon Rp212 Juta, Mantan Karyawan Tambang Nikel Tempuh Jalur Hukum Pidana

Kelompok peternak menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang secara sah telah diberikan izin pemanfaatan untuk peternakan. Mereka juga menerima bantuan rutin dari pemerintah sebagai kelompok ternak resmi.

Namun kini, kawasan tersebut diklaim sepihak oleh kelompok tambang. Diperkirakan lebih dari 300 penambang telah beroperasi di wilayah tersebut, memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam keberlangsungan peternakan.

“Kami khawatir akan kehilangan ribuan sapi jika air terus tercemar. Kami mendesak pemerintah dan aparat menindak tegas aktivitas ini sebelum kerusakan makin luas,” pungkas Amir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Bombana

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Warga Bombana Protes Tambang Ilegal Cinnabar: Cemari Sungai dan Ancam Ribuan Sapi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!