Pencuri motor ditangkap polisi di kota Kendari. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Aksi panjang seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti di tangan polisi. Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pria berinisial AS (23) yang diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 50 lokasi berbeda di Kota Kendari.
Pelaku ditangkap pada Rabu (20/8/2025) saat tengah terlelap di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan. Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo.
Baca juga: Komplotan Curanmor Kendari Dibekuk, 64 TKP Terungkap dan Puluhan Motor Diamankan
AS diketahui merupakan residivis yang sudah lama menjadi incaran. Ia beraksi di sejumlah wilayah Kendari, termasuk Anduonohu dan Baruga,” ungkap AKP Gayuh. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya tanpa kunci pengaman tambahan. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis kendaraan.
Hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menyita 12 unit sepeda motor dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut terdiri atas 6 unit Honda CRF, 2 unit Yamaha Jupiter Z1, 2 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha MX King, dan 1 unit Yamaha Vixion.
Baca juga: Ditinggal Tahajud, Motor Raib: Dua Pencuri Diringkus Polisi Koltim
Meski pelaku telah tertangkap, polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah AS beroperasi seorang diri atau bagian dari jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Sultra. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra