Ilustrasi kendaraan dinas. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan tugas dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di tengah kondisi terkini. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800.1/6019 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekda Sultra, Asrun Lio.
Dalam edaran yang mulai berlaku akhir Agustus tersebut, dua poin utama langsung menjadi sorotan. Pertama, seluruh ASN dan Non-ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) ataupun pelat nomor dinas untuk kepentingan tugas. Kedua, apel pagi gabungan yang biasanya digelar rutin di Kantor Gubernur Sultra dihentikan sementara hingga ada ketentuan baru.
Baca juga: Pasca Kericuhan di Makassar, DPRD Sultra Kini Dijaga Pasukan TNI
“Penggunaan randis untuk tugas kedinasan tidak diperbolehkan, begitu juga dengan apel pagi gabungan di lingkungan Pemprov Sultra, untuk sementara ditiadakan,” tulis Asrun dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/8/2025).
Selain aturan tersebut, Pemprov juga menetapkan beberapa penyesuaian lain. ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), sedangkan pegawai yang memungkinkan bisa melaksanakan sistem kerja dari rumah (WFH). Para ASN juga didorong mengenakan busana adat atau tenun khas Sulawesi Tenggara ketika bertugas, sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.
Baca juga: Dikbud Sultra Terapkan Belajar Mandiri 1–3 September untuk Antisipasi Aksi di DPRD
Lebih jauh, edaran itu mengingatkan seluruh aparatur untuk menjaga tutur kata, menghindari pernyataan provokatif, dan tetap menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN maupun Non-ASN lingkup Pemprov Sultra hingga adanya arahan lanjutan. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas, ketertiban, sekaligus memastikan jalannya pelayanan publik tetap optimal meski situasi sedang dinamis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra