Ilustrasi aplikasi kencan online (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Harapan indah yang dibangun seorang wanita berinisial H alias N, warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berubah menjadi mimpi buruk setelah ia tertipu oleh kekasih yang dikenalnya lewat aplikasi kencan daring. Total kerugiannya mencapai Rp103 juta.
Kisah itu bermula pada Januari 2025, ketika H berkenalan dengan pria asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Robby melalui aplikasi kencan Omi. Interaksi yang awalnya hanya sekadar percakapan ringan, berkembang menjadi hubungan asmara jarak jauh. Dalam hubungan tersebut, Robby sering mengutarakan janji manis, termasuk keseriusannya untuk menikahi korban.
Baca juga: Kasus Penipuan Oknum Polisi Berakhir Damai, Uang Rp135 Juta Kembali ke Tangan Korban
Namun, seiring waktu, janji itu disertai permintaan uang. Robby beralasan membutuhkan dana tambahan untuk proyek pekerjaan yang sedang ia tangani, dengan janji akan mengembalikan begitu dana proyek cair. Terbuai bujuk rayu, H beberapa kali mengirim uang hingga total mencapai Rp103 juta.
Sayangnya, uang tak pernah kembali dan janji pernikahan pun hanya tinggal wacana. Korban baru menyadari kebohongan itu setelah mengetahui Robby bersiap menikah dengan wanita lain di Palopo, Sulsel. Merasa ditipu, H akhirnya melapor ke Polres Konawe. Unit Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap Robby di Makassar pada Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Polda Sultra Bongkar Penipuan Beras Subsidi SPHP, Dua Distributor Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan hanya dua hari sebelum Robby menggelar resepsi pernikahannya dengan perempuan lain. Dalam pemeriksaan, Robby mengaku bahwa dirinya sama sekali belum pernah bertemu langsung dengan korban, meski mereka telah menjalin hubungan online cukup lama. Kini, Robby resmi berstatus tersangka dan ditahan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan secara daring. Janji manis di dunia maya belum tentu berbanding lurus dengan kenyataan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website Polres Konawe Selatan