Polisi berhasil meringkus 5 tersangka pengeroyokan murid SMA. (Freepik) (Mufida)
SULTRA -
Kasus pengeroyokan brutal yang menimpa ANR (16), siswa SMAN 12 Kendari, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan lima orang pelajar sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Para pelaku diketahui masih berusia belasan tahun. Mereka berinisial A (17), R (15), AT (17), dan P (17). Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Pelajar SMAN 12 Kendari Jadi Korban Pengeroyokan OTK di Kawasan THR
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan paling berat seumur hidup.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika sekitar 25 pelajar dari dua kelompok geng jalanan, yakni Trepers 24 dan Black 1, berkumpul di kawasan Pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Dari sana, mereka mendapat ajakan untuk menyerang kelompok pelajar SMKN 2 Kendari.
Baca juga: Konflik Lahan Berujung Kekerasan, Warga Puao Jadi Korban, Pelaku Masih Bebas
Namun di perjalanan, rombongan tersebut berpapasan dengan ANR yang sedang berboncengan dengan seorang teman. Hanya karena mengenakan jaket yang dikira identitas kelompok lawan, korban langsung jadi sasaran. Korban dipukul dengan kayu, ditendang, dilempari batu hingga terkapar di pinggir jalan tanpa sempat memberi penjelasan.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke rumah sakit. Hingga kini, ANR masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD Bahteramas Kendari. Pasca kejadian, polisi bergerak cepat. Dalam dua hari, yakni 17–18 Agustus 2025, 24 pelajar berhasil diamankan di sejumlah lokasi. Setelah melalui pemeriksaan intensif, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Baca juga: Nama DPRD Baubau Terseret Kasus Ancaman Terhadap Perempuan: Korban Ketakutan, Lapor Polisi
Pelajar lain yang tidak terbukti terlibat langsung dijadikan saksi. Mereka dipulangkan setelah membuat surat pernyataan di hadapan orang tua, pihak sekolah, dan kepolisian. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Pihak kepolisian juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi siswa yang kembali melakukan aksi serupa, termasuk rekomendasi dikeluarkan dari sekolah.
Kasus ini, kata Welliwanto, menjadi tamparan keras bagi semua pihak: orang tua, sekolah, bahkan aparat wilayah. Maraknya geng pelajar telah memicu kekerasan serius yang tidak hanya membahayakan nyawa, tapi juga merusak masa depan generasi muda. Kepolisian menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan. Semua yang terlibat akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari