Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 08 AGUSTUS 2025 • 10:27 WIB

Pemuda Konawe Tewas Diduga Dianiaya Sekuriti PLTU di Morowali, Warga Mengamuk

Pemuda Konawe Tewas Diduga Dianiaya Sekuriti PLTU di Morowali, Warga MengamukAksi pengeroyokan terjadi hingga 1 orang tewas dan 3 orang lainnya terluka parah. (Dok. Istimewa) (Mufida)

SULTRA - Seorang remaja berinisial MR (19), warga Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, meninggal dunia usai mengalami dugaan penganiayaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Kamis (7/8). Insiden tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung aksi demonstrasi anarkis.

Berdasarkan informasi yang beredar, MR bersama tiga rekannya dituduh mencuri oleh oknum petugas keamanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) WNII Labota. Keempatnya kemudian diduga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka parah. MR sendiri meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Bahodopi, sedangkan tiga lainnya masih menjalani perawatan akibat luka yang diderita.

Baca juga: Aksi Pemukulan di Depan Umum Gegerkan Pedestrian Eks MTQ Kendari, Korban Tak Melawan

Kabar kematian MR memicu aksi protes besar-besaran. Warga berkumpul di Lorong Kampus Labota, Kecamatan Bahodopi, sejak Kamis malam hingga dini hari. Dalam aksi tersebut, massa merusak dan membakar sepeda motor, memaksa polisi turun tangan untuk menenangkan situasi.

Rekaman video yang tersebar di media sosial memperlihatkan salah satu korban tengah dianiaya sambil berteriak kesakitan. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman publik yang menilai insiden tersebut sebagai bukti lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Remaja di Kendari Curi Bunga Pala, Uangnya Dihabiskan untuk Foya-Foya

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, menyebut kejadian itu sebagai kejahatan kemanusiaan. Ia mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menangkap oknum sekuriti yang terlibat. Tindakan main hakim sendiri jelas merupakan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP. Jika menimbulkan kematian, pelaku dapat dihukum hingga 12 tahun penjara. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Facebook

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemuda Konawe Tewas Diduga Dianiaya Sekuriti PLTU di Morowali, Warga Mengamuk

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!