SULTRA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan perannya dalam melindungi konsumen dari produk berisiko. Dalam rilis terbaru pada Jumat (1/8/2025), BPOM menyatakan bahwa 34 produk kosmetik yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan kini ditarik dari peredaran.
Kosmetik-kosmetik tersebut ditemukan memiliki kandungan seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, hingga pewarna tekstil seperti kuning metanil. Sebagian bahkan mengandung steroid. Zat-zat ini dikenal memiliki efek jangka panjang seperti iritasi parah pada kulit, kerusakan fungsi hati dan ginjal, hingga gangguan sistem saraf jika digunakan secara terus-menerus.
Baca juga: Payment ID Segera Diluncurkan BI, Awali Uji Coba untuk Penyaluran Bansos
Tidak hanya mencabut izin edar, BPOM juga menjatuhkan sanksi berupa Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) kepada pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun pengimporan produk-produk tersebut.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan pasar kosmetik yang aman dan sehat di Indonesia,” demikian keterangan resmi BPOM. Berikut adalah sebagian dari daftar 34 produk kosmetik yang ditetapkan tidak aman oleh BPOM:
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui situs cekbpom.pom.go.id sebelum membeli atau menggunakan produk kecantikan apa pun. Masyarakat juga didorong melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI