Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 04 AGUSTUS 2025 • 08:35 WIB

Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan Kena Pajak? Ini PenjelasannyaIlustrasi emas batangan (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Bagi Anda yang gemar menyimpan kekayaan dalam bentuk emas batangan, ada baiknya mulai memperhatikan aturan baru yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Pemerintah resmi mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk setiap transaksi pembelian emas batangan melalui bullion bank.

Tapi jangan buru-buru panik. Transaksi di bawah Rp10 juta tidak dikenakan pajak sama sekali. Artinya, bagi pembeli ritel dengan nominal kecil, aturan ini tidak akan berdampak langsung.

Baca juga: Menteri PU Tinjau Proyek Strategis di Buton, Dorong Percepatan Jembatan Penghubung Buton-Muna

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Juli 2025, dan efektif berlaku per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menargetkan lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha bullion dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tarif pajak 0,25% dihitung dari nilai pembelian emas batangan, belum termasuk PPN. Jadi, jika Anda membeli emas seharga Rp50 juta, maka PPh yang dikenakan sebesar Rp125.000.

Baca juga: PPATK Buka Lagi Jutaan Rekening yang Sebelumnya Sudah Diblokir

Namun, tidak semua transaksi dikenakan pajak. Pemerintah memberi pengecualian untuk pembelian emas batangan di bawah Rp10 juta. Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Dalam peraturan juga disebutkan bahwa emas bukan satu-satunya komoditas yang dikenai PPh 22. Berikut beberapa lainnya:

  1. 10% untuk barang tertentu (impor barang mewah)
  2. 7,5% untuk barang impor umum
  3. 0,5% untuk impor kedelai, gandum, dan terigu
  4. 0,25% untuk emas batangan

Baca juga: Pemkot Kendari Terima Hibah PSU Senilai Rp5,4 Miliar dari Kementerian PUPR

Selain itu, PMK 51 juga berkaitan dengan ekspor komoditas tambang seperti batubara dan mineral logam/non-logam, yang dikenakan tarif sesuai ketentuan tersendiri. Pemerintah menilai bahwa transaksi logam mulia dalam skala besar perlu dikenai pungutan sebagai bagian dari upaya ekspansi penerimaan pajak, sekaligus memperkuat transparansi transaksi sektor keuangan. Dengan meningkatnya tren investasi masyarakat ke emas, regulasi ini dianggap relevan untuk memperluas basis pajak tanpa memberatkan investor kecil.

Jadi, jika Anda membeli emas batangan di atas Rp10 juta melalui bullion bank, siapkan dana ekstra untuk PPh 22. Namun jika nilai transaksi masih di bawah Rp10 juta, Anda bisa berinvestasi tanpa tambahan pungutan. Bijaklah dalam mengatur portofolio, dan pastikan Anda membeli emas dari lembaga resmi yang terdaftar di OJK agar transaksi tetap aman dan sesuai ketentuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan NO 51 Tahun 2025

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!