Rabu, 22 JULI 2026 • 11:34 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Begini Cara Membuat KIA di Kendari, Syaratnya Ternyata Mudah

Author

Ilustrasi kartu identitas anak (Magnific) (Mufida)
SULTRA - 
Kartu Identitas Anak menjadi salah satu dokumen kependudukan yang memiliki peran penting. Selain sebagai bukti identitas, KIA juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga layanan administrasi lainnya.

Pengajuan KIA relatif mudah karena persyaratan yang dibutuhkan tidak terlalu banyak. Orang tua hanya perlu memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga: KK Hilang, Baru Nikah, atau Tambah Anggota? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil

Apa Itu KIA dan Manfaat Pentingnya untuk Akses Layanan Publik Anak?

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Keberadaan KIA bertujuan memberikan perlindungan identitas kepada anak sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.

Baca juga: Tidak Rumit, Begini Cara Buat KTP di Kendari

Beberapa manfaat KIA antara lain:

  1. Menjadi identitas resmi anak.
  2. Memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.
  3. Mendukung pelayanan pendidikan.
  4. Digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung layanan kesehatan.
  5. Mempermudah akses berbagai layanan publik yang mensyaratkan identitas anak.
  6. Mendukung pendataan kependudukan yang lebih akurat.

Syarat Dokumen Pembuatan KIA Berdasarkan Kategori Usia Anak

Anak usia 0 hingga kurang dari 5 tahun wajib mempersiapkan dokumen berikut.

  1. Fotokopi akta kelahiran.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. KTP elektronik kedua orang tua atau wali.

Untuk kelompok usia ini, KIA diterbitkan tanpa menggunakan foto anak.

Anak usia 5 hingga kurang dari 17 tahun belum menikah, persyaratan yang dibutuhkan meliputi:

  1. Fotokopi akta kelahiran.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi KTP elektronik orang tua atau wali.
  4. Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar sesuai ketentuan Disdukcapil.
  5. KIA untuk kelompok usia ini dilengkapi dengan foto pemilik kartu

Alur dan Prosedur Pendaftaran KIA di Disdukcapil Kendari

Proses pembuatan KIA di Disdukcapil Kota Kendari cukup sederhana.

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai usia anak.
  2. Datangi kantor Disdukcapil Kota Kendari atau lokasi pelayanan administrasi kependudukan yang ditentukan.
  3. Ambil nomor antrean dan sampaikan keperluan pembuatan KIA kepada petugas.
  4. Serahkan seluruh dokumen untuk dilakukan verifikasi.

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pencetakan KIA. Kartu dapat diambil sesuai jadwal yang diinformasikan petugas atau mengikuti mekanisme penyerahan yang berlaku. Pastikan data pada Kartu Keluarga telah benar sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan tidak mengalami kendala.

Tips agar Pengajuan KIA Berjalan Lancar

Agar proses pembuatan KIA lebih cepat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Pastikan data anak sudah tercantum di Kartu Keluarga.
  2. Gunakan dokumen yang masih jelas dan mudah dibaca.
  3. Siapkan pas foto terbaru bagi anak yang berusia 5 tahun ke atas.
  4. Datang pada jam pelayanan agar proses administrasi lebih efisien.
  5. Ikuti informasi terbaru dari Disdukcapil apabila terdapat perubahan persyaratan atau mekanisme pelayanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Riset Penulis

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU