Minggu, 21 JUNI 2026 • 19:26 WIB

Info Alamat, Jam Kerja, dan Prosedur Perkara di Pengadilan Agama Baubau

Author

Pengadilan Agama di Baubau. (Website Pengadilan Agama Baubau) (Mufida)

SULTRA - Pengadilan Agama Baubau menjadi institusi peradilan yang melayani masyarakat beragama Islam di Kota Baubau dan sekitarnya, mulai dari perkara dispensasi nikah, perceraian, waris, hibah, hak asuh anak, hingga ekonomi syariah. Selain pelayanan langsung di kantor, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui sistem e-Court untuk mempermudah proses administrasi perkara.

Lokasi, Kontak, dan Jam Pelayanan Pengadilan Agama Baubau

Pengadilan Agama Baubau merupakan pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki wilayah hukum Kota Baubau. Pengadilan ini berada di Jalan Betoambari, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Adapun jam pelayanan pada hari Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00-16.30 WITA. Sementara pada hari Jumat mulai pukul 08.00-17.00 WITA (dengan waktu istirahat menyesuaikan ketentuan ASN). Pengadilan Agama tutup di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Nomor telepon resmi kantor ini adalah (0402) 2827753. Masyarakat juga bisa mengecek informasi lainnya melalui website resmi di https://pa-baubau.go.id

Baca juga: Informasi Lengkap Layanan Pengadilan Agama Kendari dan Jam Bukanya

Mengenal Profil dan Peran Pengadilan Agama bagi Masyarakat

Pengadilan Agama Baubau memiliki tugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama dalam perkara perdata tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam.

Perkara yang menjadi kewenangannya meliputi:

  • Perkawinan
  • Perceraian
  • Isbat nikah
  • Dispensasi nikah
  • Hak asuh anak (hadhanah)
  • Nafkah anak dan istri
  • Pembagian harta bersama
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat, infak, dan sedekah
  • Sengketa ekonomi syariah

Selain memutus perkara, Pengadilan Agama Baubau juga memberikan pelayanan informasi, konsultasi hukum terbatas, pelayanan bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan berbasis elektronik untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat.

Baca juga: Panduan Gugatan Cerai di Kendari: Prosedur dan Lama Proses

Apa Bedanya Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Kelas IB?

Sebagian masyarakat masih menganggap Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama merupakan lembaga yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Pengadilan Agama Baubau merupakan pengadilan tingkat pertama dengan klasifikasi Kelas IB, yaitu pengadilan yang menerima dan memeriksa langsung permohonan maupun gugatan masyarakat.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Kendari merupakan pengadilan tingkat banding yang bertugas memeriksa kembali putusan Pengadilan Agama apabila salah satu pihak mengajukan banding.

Panduan Mengurus Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Baubau

Dispensasi nikah merupakan penetapan pengadilan yang diperlukan apabila calon mempelai belum memenuhi batas usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat permohonan dispensasi nikah.
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran calon mempelai.
  • Surat penolakan atau rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diminta majelis hakim.

Alur pengajuan

Pemohon terlebih dahulu mendaftarkan perkara di meja pelayanan atau melalui e-Court. Setelah membayar panjar biaya perkara, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang. Hakim kemudian memeriksa alasan permohonan, mendengarkan keterangan para pihak, sebelum akhirnya mengeluarkan penetapan.

Biaya

Biaya dispensasi nikah tidak memiliki tarif tetap karena disesuaikan dengan panjar biaya perkara, biaya pemanggilan, serta komponen administrasi lainnya. Besaran biaya dapat diketahui saat proses pendaftaran.

Jenis Perkara Lain yang Ditangani

Selain dispensasi nikah, Pengadilan Agama Baubau setiap tahunnya juga menangani berbagai perkara, di antaranya perceraian, yang masih menjadi perkara dengan jumlah terbanyak. Selain itu terdapat perkara hak asuh anak, pembagian harta bersama, penetapan ahli waris, isbat nikah, perubahan identitas, hingga sengketa ekonomi syariah.

Seluruh perkara tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Prosedur Pendaftaran Perkara Secara Online (E-Court)

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Baubau telah menerapkan sistem e-Court Mahkamah Agung. Melalui layanan ini masyarakat dapat:

  • Mendaftarkan perkara secara online (e-Filing).
  • Mengetahui estimasi panjar biaya perkara (e-SKUM).
  • Melakukan pembayaran secara elektronik.
  • Menerima pemanggilan sidang secara elektronik.
  • Mengikuti persidangan elektronik (e-Litigation) pada perkara yang memenuhi syarat.
  • Mengakses salinan putusan secara digital.

Pengadilan Agama Baubau terus mengembangkan pelayanan berbasis digital melalui optimalisasi aplikasi peradilan elektronik, penyediaan ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), layanan informasi yang lebih terbuka, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Website Pengadilan Agama Baubau

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU