Ilustrasi perceraian. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Keputusan berpisah bukan hal sederhana. Karena itu, memahami cara mengurus perceraian secara resmi sesuai hukum yang berlaku sangat penting agar proses berjalan tertib dan sah secara hukum. Di Indonesia, perceraian hanya dapat diputus oleh pengadilan, baik melalui Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim maupun Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Prosedurnya meliputi pendaftaran perkara, mediasi, persidangan, hingga putusan inkrah. Berikut panduan lengkap dan step-by-step yang bisa menjadi referensi.
Sebelum mengajukan gugatan atau permohonan cerai, beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
Memahami jenis perceraian sangat penting sebelum memulai proses. Perbedaan utama terletak pada siapa yang mengajukan dan mekanisme setelah putusan.
Cerai Talak
Diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim. Setelah putusan dikabulkan, suami mengucapkan ikrar talak di depan hakim.
Baca juga: Udah Siap Nikah? Ini Lokasi KUA di Kendari Lengkap dengan Jam Buka, Syarat & Cara Daftar Online
Cerai Gugat
Diajukan oleh istri, baik di Pengadilan Agama (Muslim) maupun Pengadilan Negeri (non-Muslim). Dalam hal ini, penggugat meminta hakim memutuskan perkawinan.
Secara umum, tahapan cara mengurus perceraian adalah sebagai berikut:
Mahkamah Agung menyediakan layanan e-Court untuk pendaftaran perkara secara online.
Namun, untuk sidang tertentu tetap wajib hadir secara langsung, kecuali menggunakan kuasa hukum.
Baca juga: Hindari Macet! Ini Titik Padat Mudik di Sulawesi Tenggara
Biaya perceraian tidak sama di setiap daerah. Komponen biaya meliputi:
Rata-rata panjar biaya perkara berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung jarak pemanggilan dan kompleksitas perkara. Jika tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan surat keterangan tidak mampu.
Lama proses tergantung pada beberapa faktor yakni kehadiran para pihak dalam sidang, ada atau tidaknya sengketa harta gono-gini, sengketa hak asuh anak, serta upaya banding atau kasasi. Jika berjalan lancar dan tanpa sengketa tambahan, proses bisa selesai dalam 2-4 bulan. Namun, jika terjadi perlawanan hukum atau banding, waktu bisa lebih panjang.
Apakah harus hadir kedua belah pihak?
Idealnya ya. Namun jika salah satu pihak mangkir setelah dipanggil resmi, sidang tetap bisa dilanjutkan (verstek).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Agama Kendari