Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 MARET 2026 • 10:45 WIB

Mau Urus Paspor? Ini Daftar Kantor Imigrasi di Sultra Lengkap dengan Alamat dan Layanan

Mau Urus Paspor? Ini Daftar Kantor Imigrasi di Sultra Lengkap dengan Alamat dan LayananIlustrasi paspor. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Mengurus dokumen perjalanan kini semakin mudah karena kantor imigrasi di Sultra sudah menyediakan berbagai layanan modern, mulai dari pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor, hingga antrean online melalui aplikasi resmi.

Keberadaan kantor imigrasi di Sultra sangat penting bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen keimigrasian, baik untuk keperluan perjalanan ke luar negeri, pendidikan, pekerjaan, maupun layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Setiap kantor imigrasi memiliki wilayah kerja, layanan administrasi, serta jam operasional yang perlu diketahui masyarakat sebelum datang langsung ke lokasi. Di Sulawesi Tenggara, hanya ada 2 lokasi kantor imigrasi yakni di Kendari dan Baubau.

Daftar Kantor Imigrasi di Sultra dan Wilayah Kerjanya

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
Kantor ini menjadi pusat pelayanan keimigrasian terbesar di Sultra dan melayani berbagai urusan paspor maupun izin tinggal.

Wilayah kerja mencakup Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, dan Bombana. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kantor ini melayani berbagai keperluan keimigrasian masyarakat di wilayah daratan Sultra.

Jam operasional pelayanan biasanya dimulai Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WITA. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi (0401) 3194435 atau melalui media sosial resmi kantor imigrasi.

2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau

Kantor imigrasi ini melayani wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara.

Wilayah kerjanya mencakup Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Muna, dan Muna Barat. Dengan pembagian wilayah tersebut, masyarakat dapat memilih kantor imigrasi terdekat sesuai domisili.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau beralamat di Jalan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Kantor ini melayani masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah sekitar Baubau dengan jam operasional yang umumnya sama, yaitu Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WITA.

Sebelum datang langsung, masyarakat disarankan memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau akun media sosial kantor terkait.

Layanan yang Tersedia di Kantor Imigrasi

Kantor imigrasi di Sultra menyediakan berbagai layanan administrasi keimigrasian. Layanan ini juga didukung sistem digital sehingga masyarakat dapat mengakses antrean dan informasi layanan secara daring.

  • Pembuatan paspor baru
  • Perpanjangan paspor
  • Penggantian paspor hilang atau rusak
  • Perubahan data paspor
  • Izin tinggal bagi WNA
  • Visa dan izin kunjungan
  • Layanan informasi keimigrasian

Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru

Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor baru, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah
  • Paspor lama (jika pernah memiliki)

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal antrean untuk proses verifikasi, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari.

Cara Perpanjang Paspor di Sultra

Perpanjangan paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor hampir habis atau halaman sudah penuh. Langkah-langkahnya meliputi:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/imigrasikendari

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mau Urus Paspor? Ini Daftar Kantor Imigrasi di Sultra Lengkap dengan Alamat dan Layanan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!