Ilustrasi pengurusan dokumen.(Freepik/pressfoto)
SULTRA - Mengurus dokumen kependudukan tidak bisa ditunda terlalu lama. Karena itu, mengetahui alamat Disdukcapil dan jadwal pelayanannya menjadi informasi penting bagi warga yang ingin membuat KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga pindah domisili. Di Kota Kendari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi instansi utama yang menangani administrasi kependudukan sesuai regulasi nasional.
Secara umum, Disdukcapil Kota Kendari melayani masyarakat pada:
Senin - Jumat, pukul 08.00 - 15.30 WITA. Istirahat siang mengikuti jam kerja ASN.
Untuk layanan tertentu seperti perekaman KTP-el atau pengambilan dokumen, biasanya tetap mengikuti jam kerja kantor pemerintahan. Pada momen tertentu, Disdukcapil juga bisa membuka layanan khusus di Mall Pelayanan Publik (jika tersedia) atau pelayanan jemput bola di kecamatan. Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang, terutama menjelang tahun ajaran baru atau pemilu.
Baca juga: Tidak Rumit, Begini Cara Buat KTP di Kendari
Sebagian layanan sudah menerapkan sistem antrean untuk mengatur jumlah pemohon setiap hari.
Kantor Disdukcapil Kendari beralamat di Jl. Balai Kota III No. 52B, Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Untuk nomor telepon dan kontak resmi terbaru, masyarakat disarankan mengecek melalui website resmi Pemerintah Kota Kendari atau akun media sosial resmi Disdukcapil.
Baca juga: KK Hilang, Baru Nikah, atau Tambah Anggota? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil
Beberapa layanan administrasi kini dapat dilakukan secara daring, seperti:
Biasanya pengajuan dilakukan melalui situs resmi atau layanan WhatsApp admin yang disediakan Disdukcapil. Namun, untuk perekaman KTP-el tetap harus hadir langsung karena membutuhkan data biometrik (foto, sidik jari, dan retina).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil