Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 12:30 WIB

Candaan Bisa Jadi Perkara, Hina Orang dengan Sebutan Hewan Terancam Pidana Mulai 2026

Author

Aturan baru mengenai panggilan kasar pada seseorang. (Freepik/fabrikasimf) (Mufida)

SULTRA - Budaya bercanda dengan melontarkan kata-kata kasar yang selama ini dianggap lumrah berpotensi berubah menjadi persoalan hukum. Mulai awal 2026, kebiasaan menyebut orang lain dengan istilah binatang seperti “anjing” atau “babi” tidak lagi sekadar urusan etika, melainkan bisa menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Baca juga: Notaris dan PPAT Kendari Bahas Regulasi Baru ATR/BPN: Tak Bisa Langsung SHM, Harus Lepas Hak Dulu

Perubahan ini berkaitan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut membawa sejumlah penyesuaian dalam memandang tindakan penghinaan, termasuk yang disampaikan secara lisan.

Dalam KUHP baru, ucapan yang merendahkan martabat seseorang masuk dalam kategori penghinaan ringan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 315, yang memberi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pernyataan bernada menghina, meskipun disampaikan dengan dalih bercanda.

Baca juga: Pembatasan Media Sosial untuk Anak Mulai Berlaku 2026, Pemerintah Masuki Masa Transisi Regulasi

Artinya, konteks candaan tidak otomatis menghapus unsur pidana jika pihak yang menjadi sasaran merasa dirugikan atau dilecehkan. Dengan aturan baru ini, masyarakat dituntut lebih berhati-hati dalam berucap, terutama di ruang publik maupun media sosial.

Pemberlakuan KUHP baru menandai pergeseran cara negara memandang komunikasi verbal, dari yang sebelumnya sering diabaikan menjadi aspek yang memiliki konsekuensi hukum nyata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Undang-undang

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU