SULTRA - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan mulai menata sistem perparkiran dengan menetapkan lebih dari 60 lokasi parkir resmi di berbagai wilayah kota. Penataan ini disertai penerapan seragam khusus bagi juru parkir sebagai tanda legalitas pelayanan.
Seluruh juru parkir yang terdaftar kini menggunakan pakaian kerja berwarna oranye lengkap dengan identitas bertuliskan “Juru Parkir Pemerintah Kota Kendari”. Penanda tersebut disiapkan agar masyarakat tidak lagi kesulitan membedakan antara petugas resmi dan parkir liar.
Baca juga: Pemkot Kendari Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Mall The Park, Warga Diminta Taat Aturan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menyampaikan bahwa penyediaan atribut merupakan bagian dari penataan menyeluruh layanan parkir di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
“Perlengkapan jukir resmi sudah tersedia. Di penghujung tahun ini mulai digunakan, dan pada 2026 akan kami perkuat lagi,” kata Paminuddin, Rabu (24/11/2025).
Baca juga: UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gaji Minimum Tembus Rp3,3 Juta
Ia menjelaskan, jumlah titik parkir yang telah ditetapkan saat ini mencapai lebih dari 60 lokasi dan tersebar di seluruh wilayah Kota Kendari. Penempatan jukir disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing titik pelayanan parkir.
Para juru parkir tersebut hanya diperkenankan bertugas di area yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan langsung Dinas Perhubungan. Dengan sistem ini, pemerintah kota ingin memastikan layanan parkir berjalan tertib dan memiliki kejelasan pengelolaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra