SULTRA - Sorotan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Kendari kembali menguat. Kali ini, Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Kendari turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke Kitchen Bar Karaoke and Lounge pada Selasa malam (23/12/2025).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD sehari sebelumnya, yang membahas dugaan persoalan ketenagakerjaan hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat hiburan tersebut.
Baca juga: DPRD Kendari Tekan Penertiban Gerai Ritel Tak Berizin, Empat Indomaret Terancam Disetop
Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, bersama Ketua Komisi I Zulham Damu dan anggota Komisi I Muhammad Maulana Ali Syaputra. Pemeriksaan lapangan ini turut melibatkan berbagai instansi, mulai dari kepolisian, dinas ketenagakerjaan provinsi dan kota, dinas perizinan, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan. Hadir pula perwakilan lembaga masyarakat sipil dari Konsorsium Lembaga Bumi Anoa Sultra.
Rombongan diterima oleh manajemen Rich Club Kitchen Bar Karaoke and Lounge. Namun, dalam proses pemeriksaan, DPRD mendapati sejumlah dokumen perizinan usaha tidak dapat ditunjukkan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait kelengkapan dan legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
Baca juga: DPRD Kendari Desak Transparansi Kasus Kematian Tahanan Fahrun
Selain persoalan izin, DPRD juga mencatat adanya indikasi pelanggaran di sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil dialog di lokasi, pengelola dinilai belum memahami secara menyeluruh ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi II Jabar Aljufri menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan pihak pengelola dalam memenuhi kewajiban administratif dan normatif. Menurutnya, kelalaian tersebut berpotensi merugikan pekerja sekaligus menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Komisi I Zulham Damu menegaskan bahwa DPRD memberikan kesempatan kepada pihak Rich Club untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan pembenahan sistem ketenagakerjaan. DPRD menilai langkah korektif harus segera dilakukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRD Kota Kendari