Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 16:39 WIB

Dua Pejabat Tambahan Resmi Dijerat Kasus Dugaan Korupsi di Sekretarian Daerah Muna Barat

Author

Dua pejabat Setda Mubar ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun 2023. (Dok. Kejari Muna) (Mufida)

SULTRA - Penanganan kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Muna Barat kembali memasuki babak baru. Senin sore, 8 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Muna mengumumkan penetapan dua tersangka tambahan setelah melakukan pendalaman penyidikan yang berlangsung beberapa pekan terakhir.

Nama pertama yang masuk dalam daftar tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Muna Barat, LM Husein Tali, yang pada tahun anggaran 2023 bertindak sebagai pengguna anggaran. Satu tersangka lainnya adalah Wa Haliya, pejabat yang saat itu memimpin Subbagian Keuangan dan memegang peran sebagai PPK-SKPD. Keduanya menyusul bendahara pengeluaran, Rani Astuti, yang telah lebih dulu diamankan pada 22 Oktober 2025.

Baca juga: Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur Patikala

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, penyidik menemukan bahwa Husein Tali memberi akses penuh kepada Rani Astuti untuk mengoperasikan akun resmi Setda. Ia menyerahkan user ID dan kata sandi agar proses administrasi bisa dijalankan oleh bendahara tanpa melalui pemeriksaan yang semestinya. Temuan ini dianggap sebagai pintu awal terjadinya penyimpangan dalam proses pencairan anggaran.

Hamrullah menjelaskan bahwa sebagai pemegang kewenangan pengguna anggaran, Husein seharusnya melakukan verifikasi terhadap tagihan listrik, BBM, maupun biaya perjalanan dinas. Namun hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia melewatkan kewajiban tersebut dan langsung memberi lampu hijau terhadap setiap permintaan pembayaran yang diajukan bendahara.

Baca juga: Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Stadion Motewe, Gandeng Ahli Kementerian PUPR

Tidak hanya itu, Husein tetap membubuhkan tanda tangan pada dokumen-dokumen penting seperti tanda bukti kas dan surat perjalanan dinas, meski isi dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi kegiatan sebenarnya. Lebih jauh lagi, ia disebut mengetahui adanya pengeluaran yang tidak memiliki pos anggaran, tetapi justru mengarahkan agar pertanggungjawabannya dialihkan ke anggaran rutin.

Rangkaian temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengelolaan anggaran di Setda Mubar sepanjang 2023 tidak berjalan sesuai aturan. Penyidik Kejari Muna menyebut pola kerja yang melibatkan pemberian akses akun, pembiaran terhadap tagihan yang tidak diuji kebenarannya, hingga penyalahgunaan dokumen perjalanan dinas menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang merugikan keuangan daerah.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Muna menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Mereka memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang berpotensi terlibat serta membuka kembali alur belanja yang dinilai janggal. Pemeriksaan lanjutan masih dijadwalkan, termasuk pendalaman dokumen dan keterangan saksi yang dianggap relevan.

Kasus ini menjadi perhatian publik Muna Barat karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran daerah. Kejari Muna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur sambil menunggu perkembangan pemeriksaan berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan Negeri Muna

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU