Senin, 01 DESEMBER 2025 • 20:52 WIB

Kendari Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Imam hingga Marbot Masuk Program Jaminan Sosial

Author

BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Kendari bekerja sama dengan Pemkot Kendari. (Dok. Pemkot Kendari) (Mufida)

SULTRA - Upaya memperkuat jaring pengaman kerja bagi warga Kendari kembali diperluas. Pemerintah Kota Kendari menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS untuk memperlebar perlindungan bagi kelompok pekerja rentan melalui mekanisme iuran perlindungan sosial. Inisiatif bersama ini dipresentasikan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan kartu kepesertaan bagi imam dan marbot dari seluruh kecamatan, yang digelar di Ruang Samaturu, Senin (1/12/2025).

Fokus utama dari kolaborasi ini adalah memastikan pekerja sektor informal yang sehari-hari menghadapi risiko kerja tinggi memperoleh kepastian perlindungan jika terjadi kecelakaan maupun kehilangan penghasilan mendadak. Dengan cakupan yang lebih luas, pemerintah berupaya menutup celah perlindungan sosial yang selama ini sering terjadi pada pekerja nonformal.

Baca juga: Mengapa Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara Hanya 35%?

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menegaskan bahwa jaminan sosial bukan semata formalitas administrasi, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sebelumnya telah lebih dulu memasukkan Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, pegawai rumah sakit, serta pekerja di Diskominfo ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai kelompok dengan risiko kerja tinggi.

Siska juga mengungkap data mengenai realisasi manfaat. Dua ahli waris dari pegawai non-ASN yang meninggal telah menerima santunan ratusan juta rupiah, yang menunjukkan adanya manfaat nyata dari program tersebut.

Baca juga: 4 Manfaat dan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Indonesia

Perluasan perlindungan tidak berhenti di imam dan marbot masjid. Pemerintah menyiapkan langkah berikutnya yang menyasar dua kelompok besar yang rentan: nelayan dan pengemudi ojek online. Menurut pemkot, hampir 20 ribu nelayan telah terdata untuk mendapatkan perlindungan mulai tahun 2026. Para pengemudi ojek online juga dipertimbangkan karena tingginya risiko kerja yang mereka hadapi di jalan setiap hari.

Langkah ini menunjukkan perubahan orientasi dalam kebijakan sosial daerah: dari sekadar memberikan bantuan sporadis menjadi menyediakan sistem perlindungan jangka panjang yang lebih terstruktur bagi pekerja rentan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Kendari, BPJS Ketenagakerjaan

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU